100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

23 Januari 2011

SBY: Saya Harus menjelaskan pada dunia, PBB negara Eropa dan Amerika tentang Pelangaran Ham di papua


   
Presiden Minta Insiden Papua Dituntaskan
Presiden SBY
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta insiden penganiayaan warga sipil oleh oknum TNI di Papua dituntaskan agar tidak mencoreng citra TNI dalam penegakan Hak Asasi Manusia. "Saya minta ditertibkan, dan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran," katanya saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI/Polri 2011 di Jakarta, Jumat.
Kepala Negara meminta agar kasus itu dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Presiden menekankan, meski insiden itu berskala kecil namun berdampak luas hingga menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara Eropa dan Amerika. "Hanya karena kejadian kecil yang dilakukan satu bintara dan dua tamtama saya harus menjelaskan pada dunia, PBB negara Eropa dan Amerika tentang insiden itu," ungkap Kepala Negara.
Terkait itu, Presiden meminta TNI untuk lebih memberikan pemahaman tentang hukum-hukum humaniter dan perang sesuai Konvensi Jenewa agar tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM. "Dalam sebuah pertempuran tidak boleh ada penghancuran rumah ibadah, kecuali jika rumah ibadah itu digunakan musuh untuk menyerang," katanya.

Perlakukan warga sipil non-kombatan layaknya warga sipil. "Mereka bukan tentara musuh, bukan penjahat," kata Yudhoyono.

Pemahaman dan pengetahuan tentang hukum perang dan HAM harus terus dilatihkan kepada setiap prajurit TNI dan Polri. "Ini tugas kapten dan letnan untuk melatih dan memberikan pemahaman yang benar tentang hukum perang dan HAM," tutur Presiden Yudhoyono.

Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (20/1) menuntut tiga anggota TNI dengan hukuman 9-12 bulan penjara. Ketiganya dinilai terlibat kasus video penganiayaan terhadap dua warga Papua di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Tiga anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Persidangan Serda Irwan Riskyanto yang merupakan Wadan Pos gurage, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahangiri itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Adil KaroKaro.

Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor Soemantri BR menuntut terdakwa Serda Irwan Riskyanto dengan tuntutan 12 bulan penjara.

Irwan dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.

1 komentar:

  1. Presiden ngomong begitu omong saja. Nyatanya para pembunuh itu dijatuhi dan proses peradilan tanpa melibatkan saksi. Hukum model apa di republik Indonesia Setan ini. Go hell kalian orang Indonesia.

    BalasHapus