100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

4 Januari 2011

Pelanggaran Hak Sipil dan Politik Masih Terjadi

Analisa Pengamat Tentang Papua Tahun 2011

Yusack RebaJAYAPURA- Tahun 2011 ini pelanggaran pelanggaran hak sipil dan politik masih terus terjadi di Papua melalui aksi unjukrasa, insiden penembakan, penyiksaan, penyanderaan, pembunuhan   dan lain lain yang memunculkan konflik antara aparat penegak hukum dan rakyat sipil.Demikian diungkapkan Pengamat  Hukum dan HAM, Yusack Reba SH MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/1) kemarin terkait penegakan supremasi hukum dan HAM khususnya di Papua pada tahun 2011 ini.  Dikatakan, ekspresi atau kebebasan berpendapat yang kemudian kebebasan berpendapat itu ditafsir oleh institusi penegak hukum sebagai perbuatan makar atau separatis. Walaupun itu sebenarnya bagian dari  ungkapan pendapat. 
Menurut dia, ia tak melihat dalam perspektif orang mengangkat bendera Bintang Kejora, tapi ketika orang bicara tentang freedom (kebebasan) yang kemudian berada pada  dua  posisi yang kemudian tak pernah bertemu. Dikatakan, negara menerjemahkan bahwa setiap orang dijamin hak konstitusional untuk berpendapat. Kebebasan berpendapat itu tak pernah dibatasi  bahwa orang tak boleh bicara merdeka. Tapi pada bagian hukum  yang lain dibawah konsitusi itu adalah KUHP memberi penafsiran yang berbeda bahwa ketika orang melakukan aksi unjukrasa menyampaikan pendapat bahwa perbuatan perbuatan itu mengarah kepada tindakan yang diduga sebagai perbuatan separatis, maka oleh aturan KUHP perbuatan itu adalah perbuatan separatis  yang kemudian kewenangan penegak hukum menegakan hukum demi keutuhan NKRI.          
“Inilah  dua posisi  hukum yang kemudian membuat rakyat bicara soal HAM tapi kemudian berpendapat itu dipandang berlebihan oleh institusi penegak hukum maka itu bukan lagi kebebasan mengatakan pendapat tapi dianggap sebagai perbuatan makar,”katanya.
Menurutnya, selagi  orang menyampaikan kebebasan pendapat di DPRP itu masih termasuk kategori sah menurut hukum bukan orang melakukan perbuatan ingin mengubah falsafah negara.   Termasuk orang Papua dalam kebebasan berpendapat bukan berarti untuk menyampaikan aspirasi merdeka adalah  bagian dari kebebasan berpendapat.
Pasalnya, UU tak melarang bahwa orang  tak boleh menyampaikan aspirasi merdeka itu tak ada. Tapi UU menyatakan setiap orang bebas  menyampaikan pendapat. Namun kalau menyampaikan pendapat yang kemudian terlalu mengarah kepada perbuatan yang meminta merdeka maka itu sudah masuk pada ranah hukum  yang lain. “Tapi kalau hal itu dilakukan dengan santun, sopan dan  dalam koridor atau aturan yang ada, hal itu masih sah dan layak,” tukasnya.
Karena itu, kedepan pihaknya tak menginginkan terjadi korban di rakyat sipil. Artinya bahwa tetap aparat penegak hukum bertindak menurut prosedur dan aturan aturan hukum       yang mengatur dia dalam  konteks tindakan dia sebagai penegak hukum tapi juga bagi rakyat yang dijamin hak asasinya berpendapat itu juga dilakukan dalan ranah  yang benar.  “Pelanggaran HAM itu memang jika prosedur prosedur atau tindakan tindakan yang dilakukan institusi penegak hukum yang sebenarnya menurut prosedur harus dia lakukan tapi kemudian itu tak dilakukan itu dipahami baik sekali institusi kepolisian dalam menangani aksi unjukrasa atau masyarakat menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini yang sebenarnya harus tetap  dilakukan  dalam ranah itu kalau kemudian prosedur prosedur itu tak dilakukan maka inilah yang disebut dengan terjadi pelanggaran HAM.    “Jangan tak ada sebab tapi ada akibat. Jangan sampai  rakyat tak bikin apa apa kemudian rakyat ditembak. Ini yang kita berharap tak boleh terjadi lagi di Tanah Papua  ini  karena  orang sudah  bosan yang pelanggaran HAM yang terus terjadi seperti  penyiksaan tapi juga penghilangan nyawa orang yang  tak mendapat  penyelesaian hukum yang jelas,” katanya.
Dia mengatakan, bagi rakyat Papua kini banyak sekali kasus kasus  yang sebenarnya telah menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap HAM dalam bentuk penembakan, penyiksaan dan lain lain. Tapi ini tak mendapat  tempat dalam  ranah hukum kita untuk ada ada pengadilan HAM yang kemudian dapat menyelesaikan ini secara baik.
Beberapa  kasus besar  yang terjadi seperti kasus Abepura dan lain lain itupun orang tak pernah puas dengan sebuah proses peradilan yang terjadi.  “Artinya bahwa memang orang Papua saat  ini sedang tak percaya pada hukum dalam hukum di negara ini dalam kaitan  penegakan terhadap  pelanggaran HAM,” sebutnya. (mdc/don/03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar