TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga advokasi HAM Imparsial mengecam sikap Panglima TNI dalam menangani kasus kekerasan prajurit TNI di Papua. Imparsial menilai sikap Panglima TNI adalah melindungi kesalahan anggotanya dengan hanya mengadilinya di tingkat pengadilan militer.
"Kami kecam sikap yang menyatakan bahwa pengadilan militer lebih berat hukumannya dari hukuman sipil," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti dalam keterangan persnya di kantor Imparsial, di Jakarta (7/1/2011).
Menurut Poengky, penting untuk dicermati perbedaan antara hukuman bagi pelaku penganiayaan dalam pengadilan sipil dengan KUHP dan pengadilan militer. "Dalam KUHP hukuman dari 5 hingga 7 tahun, sedangkan dalam kasus kekerasan aparat militer di Papua dalam peradilan militer hanya divonis 5-7 bulan penjara," kata Poengky.