100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

1 Januari 2011

Buchtar Tabuni Cs Masih Mendekam di Tahanan Polda

Jayapura–Dua terpidana kasus Makar, Bucthar Tabuni dan Drs Filep Karma, bersama tiga Napi lainnya, Dominggus Pulalo, Alex Elopere dan Lopes Karubaba, kini masih mendekam di balik jeruji tahanan Polda Papua. Buchtar Cs ditahan Polda Papua lantaran dituduh melakukan pengrusakan dan penghasutan di Lapas Abepura Jumat (3/12). Hal itu diuangkapkan Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Bekto Suprapto saat menyampaikan press release dalam rangka anev situasi Kamtibmas menjelang akhir tahun 2010 di ruang Rupatama Polda Papua, kamis (30/12), kemarin. Dikatakan, meski Bucthar Cs masih dalam status terpidana dan masih menjalani hukuman di LP Abepura, namun karena bersangkutan kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum, sehingga mereka kembali menyandang dua status, selain terpidana juga sebagai tersangka. Itu artinya hukuman yang akan dijalani dipastikan bertambah.” Sementara ini, mereka kami tahanan di Polda Papua,”jelasnya Bekto. Diakui Kapolda dengan dipindahkannya penanhanan Bucthar Cs dari LP Abepura ke POlda, memberikan dampak positif terhadap penghuni LP Abepura. Penghuni LP saat ini jadi mudah diatur tidak sama ketika Bucthar Cs ada. “ Kami dapat Laporan dari Kakanwil Hukum dan HAM, ternyata para penghuni LP (napi dan tahanan) saat ini sudah pada nurut, mudah diatur, disuruh mandi ya, mandi, tidak sama dulu, mereka sulit diatur,”jelasnya lagi. Kapolda mengakui ini adalah salah satu indikasi jika keberadaan Buchtar CS selalu menghasut Napi lainnya sehingga mereka sulit aiatur. Disinggung tentang masih banyaknya napi yang beberapa waktu lalu kabur dari LP, dikatakan Kapolda para napi tersebut akan tetap masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan jadi prioritas di Tahun 2011 nanti. Kapolda tidak menyebutkan jumlah total napi yang belum tertangkap. Namun dari data lapangan
yang diperoleh, selama tahun 2010 setidaknya 50-an Napi yang kabur dari LP.

Sementara itu Dirreskrim Polda Papua, Kombes Pol Petrus Waene SH, Mhum kepada Bintang Papua, mengatakan tersangka Buchtar CS dijerat pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sayangnya ketika Bintang Papua minta mengambil foto Bucthar CS dalam tahanan Polda, namun tidak diijinkan dengan alasan keamanan. “ Jangan difoto nanti masyakat marah lagi,”katanya singkat.
Seperti diketahui, penghasutan dan perusakan dilakukan Buchtar CS setelah salah seorang rekannya, Wiron Wetipo kabur dari Lapas, namun tertembak mati oleh aparat gabungan Polri-TNI ketika melakukan penggrebekan sebuah rumah di tanah hitam yang diduga sebagai markas TPN/OPM.

Mengetahui Wiron Wetipo tewas, keenam tersangka langsung melakukan perusakan dan menghasut narapidana lainnya di LP untuk melawan petugas.Filep Karma, narapidana dengan hukuman 15 tahun penjara, Buchtar Tabuni narapidana dengan hukuman 3 tahun penjara, Dominggus Pulalo narapidana dengan hukuman 2 tahun penjara, Alex Elopere narapidana dengan hukuman 3 tahun penjara, dan Lopes Karubaba narapidana dengan hukuman 2 tahun penjara. (don/03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar