100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

12 Januari 2011

Tiga Anggota TNI Jadi Tersangka Video Kekerasan Papua

TEMPO Interaktif, JAYAPURA - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Erfi Triassunu menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka kekerasan terhadap warga di Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. " Sejak beredarnya video kekerasan di internet kami mengirimkan tim khusus ke Puncak Jaya untuk mengetahui lebih jauh kebenaran" kata Erfi kepada wartawan di Jayapura, Rabu 12 Januari 2011.
Setelah mengumpulkan bukti, kata Erfi, pihaknya menetapkan tiga anggota TNI yang terbukti telah melakukan kekerasan terhadap warga Puncak Jaya itu. Video yang beredar itu sendiri berisi gambar adegan  tindakan anggota TNI yang pada saat itu sedang bertugas di Puncak Jaya sedang membakar alat kelamin seorang warga.
Tiga anggota itu berinisial IR, TM, dan YA, dan berpangkat Tantama dan Sersan."Siapa pun prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan pelanggaran hukum harus kita usut tuntas dan tindak dengan tegas," katanya.

Menurut rencana, Kamis  13 Januari 2011, Kodam XVII/Cenderawasih akan menggelar persidangan dengan menghadirkan tiga orang prajurit itu yang telah terbukti telah melakukan kekerasan terhadap warga Puncak Jaya.
Pangdam mengatakan, sidang yang akan digelar besok terbuka untuk umum terutama masyarakat dan media dapat melihat, TNI berkomitmen dengan penegakan hukum yang dilakukan prajuritnya.

"Penyelesaian sidang akan dilaksanakan secara intensif dan secepatnya sebagai upaya TNI untuk lebih serius menyelesaikan kasus tindakan kekerasan tersebut karena kami komit terhadap penegakkan hukum," katanya.

Diketahui, kasus video kekerasan di pos Gurage yang beredar merupakan lanjutan video kekerasan yang muncul sebelumnya di Puncak Jaya.

Sebelumnya Kodam XVII/Cenderawasih telah memvonis empat anggota TNI yang telah terbukti menganiaya warga Kampung Gurage, seperti terekam di video kekerasan pada "YouTube" selama 5-7 bulan pada 9 November 2010 lalu melalui sidang militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar