100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

17 Januari 2011

AS Hargai Proses Hukum TNI di Papua

Jakarta (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) menghargai proses hukum terhadap tiga anggota Batalyon 753 di Mahkamah Militer III-9 Jayapura dalam kasus penyiksaan warga Papua yang pernah dimuat di situs YouTube.
"Kami menghargai dan menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan TNI terhadap kasus itu," kata Panglima Armada Pasifik AS Laksamana Patrick M Walsh di Jakarta, Senin.
AS juga sangat berharap komitmen TNI untuk tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia dalam setiap penugasannya terus terjaga baik.
Dalam pertemuan tertutup selama 20 menit di ruang VVIP Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma itu,
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Panglima TNI menegaskan pula, proses hukum terhadap tiga oknum TNI di Papua dilakukan secara transparan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
"Siapa pun bisa memantau jalannya persidangan di Mahkamah Militer TNI. Kami transparan," kata Agus menegaskan.
Tiga anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri atas seorang bintara dan dua tamtama, yaitu Sersan Dua Irman Risqianto, Prajurit Satu (Pratu) Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahanggiri.
Dalam sidang pertama, ketiganya disebut terbukti terlibat dalam penganiayaan kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Mereka dikenai Pasal 103 KUHP Militer, yaitu perbuatan tidak menaati perintah atasan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara. Mayor Soemantri, selaku oditur, menyatakan, karena tidak ada saksi korban, ketiganya tidak kena pasal penganiayaan.
Sebelumnya, empat orang yang didakwa dengan pasal yang sama dikenai hukuman lima dan tujuh bulan penjara. Saat ini mereka dalam proses banding.SOURCE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar