West Papua dan Israel punya nasib yang sama di mata negara-negara kafir di dunia termasuk indonesia, karena indonesia dan ada beberapa negara belum akui Negara Israel merdeka 14 mei 1948 dan Negara West Papua merdeka 1 Desember 1961, persabatan kami demi berjuang untuk kehormatan dan harga diri ke dua bangsa
100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua
19 Januari 2011
Papua: Hapus Stigma Separatis dan Bangun Dialog Bersama
AKARTA (Suara Karya): Paradigma kecurigaan sebagai separatis terhadap rakyat Papua, sudah saatnya harus diubah. Jika tidak ada keinginan untuk membenahinya, maka akan sulit membangun dialog dengan masyarakat dan komponen lain di Papua, padahal ini penting bagi pembangunan Bumi Cenderawasih di masa mendatang.
"Opini yang seharusnya adalah, rakyat Papua harus ditempatkan sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kecuali mereka, secara hukum bisa dibuktikan sebagai anggota gerakan separatis," kata Ketua Pansus Papua DPD Paulus Y Sumino, kepada Suara Karya, di Jakarta, kemarin. Paulus Sumino mengakui, ada masalah di Papua yang membutuhkan penyelesaian antara pemerintah dengan rakyat Papua. Hal ini juga yang melatarbelakangi adanya UU Otsus Papua, meskipun keberadaan UU itu belum sepenuhnya dianggap bisa menyejahterakan rakyat Papua. Karena itu, tutur dia, perlu dilakukan dialog antara pemerintah pusat dan rakyat Papua. "Namun, yang menjadi masalah, siapa yang harus mewakili rakyat Papua, apakah pemda provinsi, pemda kabupaten, Majelis Rakyat Papua (MRP), ini yang perlu dicari pemecahan yang tepat," ujarnya. Selain itu, ucap dia, juga harus ada penekanan sebelum dialog dilakukan, semua pihak yang terlibat dalam dialog harus setuju bahwa mereka tidak akan membahas masalah referendum dan kemerdekaan Papua. Tetapi pembahasan adalah mencari pemecahan atas upaya mensejahterakan rakyat Papua. Kondisi semacam itu yang kini sedang didalami Pansus Papua DPD RI. "Kami harus mendengar semua masukan dari komponen bangsa yang ada," katanya. Problem Hukum
Terkait dugaan banyaknya penyalahgunaan keuangan daerah di Papua yang dilakukan pejabat setempat, baik itu penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBD, dana otsus dan dana-dana bantuan lain, diperlukan pendekatan lebih kepada masyarakat dan pejabat daerah. Menurut Paulus Sumino, jika dana dari APBD atau dana otsus tidak sesuai peruntukan secara administratif, tetapi tetap digunakan untuk kesejahteraan rakyat, khusus bagi Papua seharusnya tidak dianggap sebuah korupsi. "Kami sudah meminta kepada Kapolda Papua, Kejati Papua dan juga KPK, agar bisa lebih arif menyikapi kasus di Papua ini. Karena saat ini, hukum belum bisa diterapkan secara hitam putih di Papua," katanya. Menurut dia, di sinilah peran aparat penegak hukum untuk mengawasi dan membina bidang hukum pejabat kabupaten/kota di Papua. (Joko S)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar