100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

18 Januari 2011

Komandan Mengaku Tahu Kasus Penyiksaan dari Media

Komandan  Mengaku Tahu Kasus Penyiksaan  dari Media

Danpos Gurage, Lettu (Inf) Sudarmin saat memberikan kesaksian di persidangan Video Kekerasan Jilid II, di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1).   Foto: Andi Riri/Binpa
Danpos Gurage, Lettu (Inf) Sudarmin saat memberikan kesaksian di persidangan Video Kekerasan Jilid II, di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1). Foto: Andi Riri/Binpa
Jayapura
 – Makin menarik saja sidang lanjutan kasus video kekerasan jilid II di Puncak Jaya, yang tengah disidangkan di Mahmil 111-19 Jayapura.  Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi, diantaranya atasan langsung para terdakawa.    Perwira Komandan Taktis (Pakotis) Mulia, Kapten (Inf) Septianizar mengaku hanya melihat samar samar pelaku dalam video yang diduga dilakukan oleh tiga anggotanya. Hal ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus video kekerasan jilid II, yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1) dengan terdakwa Pratu Yapson Agu. 
“Saya kenali hanya Serda Irianto yang sulut rokok di muka korban, tendang dan todongkan senjata di kepala korban. Sementara terdakwa Yapson Agu, tidak terlihat jelas gambarnya samar-samar, karena ambil gambarnya fokus di korban,” ungkapnya saat ditanya hakim apakah mengenali pelaku penyiksaan dalam video yang sudah beredar luas di dunia maya itu.Diakui, peristiwa penyiksaan oleh anggotanya ini baru diketahui awal Desember itupun dari media. Meski demikian dia mengaku memang mendapat laporan dari Wadanpos Serda
Irianto (terdakwa) pada hari kejadian, namun yang dilaporkan adalah terkait penangkapan kedua korban yang dicurigai sebagai anggota TPN/OPM.   “Kejadian ini dilaporkan tidak berapa lama setelah kedua korban ditahan di Pos Gurage, sekitar pukul 14.30 Wit,”katanya.
Pada saat itu, aku saksi Septianizar, dirinya memerintahkan agar kedua warga tersebut dilepas, karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Saat itu dilaporkan kalau keduanya ini ditangkap karena selain dicurigai TPN/OPM, juga ketika diperiksa, Anggun Pugukiwo memiliki dua KTP sedangkan Telenggen Gire tidak punya KTP. Oleh karena itu saya memerintahkan kedua warga ini dilepaskan,” ungkap Pasi Intel Korem 173/PVB Biak ini.
Komandan Pos Gurage, Tingginambut Letnan Satu (Inf) Sudarmin, dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah mendelegasikan atau menyuruh ketiga anggotanya untuk melakukan penyiksaan terhadap dua warga yang diduga anggota TPN/OPM. 
“Siap tidak pernah,” tegas Sudarmin saat ditanya Hakim apakah penyiksaan yang dilakukan ketiga anggotanya atas perintahnya.
Diakui Sudarmin, saat kejadian dirinya tidak melihat kejadian sebab sedang berada di Pos Yambi untuk membantu pengamanan di Pos tersebut. “Mereka tidak melaporkan, saya baru tahu kejadian setelah melihat video sekitar bulan Desember,” katanya.
Sebelum meninggalkan pos Gurage, dirinya mengaku sudah memberikan perintah kepada anggotanya agar mengintensifkan kegiatan patroli dan penjagaan pos setiap saat. Tanpa ada perintah untuk bertindak represif terhadap warga masyarakat yang dicurigai dari kelompok separatis bersenjata.
Persidangan dipimpin hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo didampingi hakim Letkol CKM Efendi dan Mayor Heri,  Oditur Militer Mayor CHK Sumantri, sementara Kuasa hukum tiga terdakwa, Letkol Adam Panto.  
Tiga terdakwa yakni, Serda Irianto Riskianto (Wadanpos Gurage), Pratu Yapson Abu, dan Pratu Thamrin Mahangiri, Irianto dikenakan pasal 103 Kitab Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sementara Pratu Yapson dan Pratu Thamrin dikenakan pasal 103 ayat 1 jo ayat 3 ketiga KUHPM.
Seperti diketahui, kasus penyiksaan yang sempat heboh di dunia maya ini terjadi 27 Mei 2010 lalu, dimana saat itu ketiga terdakwa yang bertugas sejak April 2010 di pos Satgas Yonif 753/AVT di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, tidak mentaati perintah dinas, yang dilakukan secara bersama-sama.  Dimana pada waktu itu sekitar pukul 12.00 siang,  tiba tiba ada sepeda motor yang dikendarai 3 orang melintas di depan pos menuju kota Mulia dua diantaranya merupakan korban dan seorang tukang ojek. Namun karena mesin motor mati, petugas yang berjaga di pos suruh merapat. Saat berada di pos itulah, anggota melihat salah satu korban memakai kalung biru yang ditandai sebagai anggota kelompok separatis.
Kemudian terdakwa bersama dua terdakwa lainnya membawa kedua korban, Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire ke belakang pos, dan menanyai identitas keduanya. Korban Anggun Pugukiwo diketahui memiliki dua KTP sehingga terdakwa merasa curiga, apalagi saat itu ketika ditanyakan kepada masyarakat apakah mengenal keduanya, masyarakat menjawab bahwa korban Anggun Pugukiwo merupakan anggota kelompok separatis yang sering berbuat onar, melakukan pemalakan di wilayah itu.
Ketika diinterogasi korban Anggun Pugukiwo memberikan jawaban yang berbelit-belit menyebabkan ketiga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keras, korban ditelanjangi hanya menggunakan celana dalam, lalu disuruh telentang di atas tanah. Dengan kepala ditutup plastic hitam, bahkan terdakwa Thamrin menyulutkan kayu yang sudah dibakar ke kemaluan korban hingga bulu-bulu korban terbakar. Tidak hanya itu, tiga terdakwa Serda Irianto, Pratu Thamrin, dan Pratu Yapson secara bergantian menginjak muka korban dengan menggunakan sandal, dan menodongkan senjata di leher korban.
Hingga akhirnya korban mengaku dan memberitahukan kalau terdapat pucuk senjata yang disimpan Goliat Tabuni dan kawan-kawan yang disimpan di kandang babi. Selanjutnya, korban Telenggen Gire dipulangkan sementara Anggun Pugukiwo masih ditahan di Pos. Korban lalu diobati lukanya, dimandikan, dan diberi makan. Namun, malam sekitar pukul 03.00 dini hari diketahui korban telah melarikan diri dari pos. (ar/don/03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar