100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

22 Januari 2011

Kontras: Bentuk TPF Kasus HAM di Papua

Ray Jordan - Okezone

JAKARTA - Penyiksaan terhadap Tunaliwor Kiwo bukan penyiksaan kategori pelanggaran HAM ringan. Sebab, penyiksaan dilakukan selama 3 hari berturut-turut dan pelaku juga menjalin komunikasi dengan pos militer lain. 

Demikian pernyataan sikap bersama yang dikeluarkan Kontras dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia, di Kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (22/1/2011), terkait tuntutan Oditurat Militer kepada terdakwa TNI atas kasus penyiksaan di Puncak Jaya, Papua. 

Dari temuan tersebut, kekerasan terjadi sejak 2004 dan kejadian yang sesungguhnya adalah pelanggaran HAM berat.Oleh karena itu, Kontras mendesak Komnas HAM menarik kembali rekomendasi dan membentuk timpencari fakta yang memiliki legitimasi hukum untuk memproses perkara ini di pengadilan HAM Panglima TNI juga didesak untuk menghentikan proses hukum di pengadilan militer sampai pengungkapan hasil tim pencari fakta rampung. Pasalnya, kasus ini seharusnya disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan militer.

“Ini akan subyektif, tidak obyektif. Karena prosesnya ada di internal mereka yang menuntut militer, yang membela militer, pelakunya militer yang memutuskan juga militer," kata Olga Hamadi, koordinator Kontras Papua.

Sebelum diadili di pengadilan HAM, Komnas HAM harus melakukan investigasi. "Karena ini bukan hanya sekali, tapi sering terjadi. Investigasi ini untuk melihat apakah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Ini penting agar terciptanya hasil yang obyektif demi keadilan bagi korban,” tandas Olga.(ram)
This Source

Tidak ada komentar:

Posting Komentar