JAYAPURA, KOMPAS.com - Tiga oknum TNI pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya Papua,Kamis (20/1/2011), masing-masing dituntut 12 bulan, 10 bulan, dan 9 bulan. Terhadap tuntutan ini pelaku yang didampingi penasihat hukum meminta Majelis Hakim memberi waktu selama satu jam untuk memikirkan tuntutan itu.
Sersan Dua Irwan Riskianto, Wakil Komandan TNI Pos Gurage mendapat tuntutan terberat selama 12 bulan. Sementara anggotanya Prajurit Satu Thamrin Makangiri 9 bulan dan Prajurit Satu Yason Agu 10 bulan penjara potong masa tahanan sementara. Ketiganya merupakan anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama yang bertugas di Puncak Jaya. Dalam tiga sidang berturut-turut, Oditur militer menyatakan mereka terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar perintah atasan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo kemarin, ketiganya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap warga bernama Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo pada 27 Mei 2010.
Penyiksaan dilakukan di belakang Pos Gurage dan terekam dalam video yang sempat terekspos melalui situs Youtube. Pengambil gambar adalah Prajurit Dua Barno yang mengaku diperintah oleh Serda Irwan.
Oditur Militer Letkol (CHK) Edy Imran mengatakan tuntutan terhadap Serda Irwan lebih tinggi karena sebagai wakil komandan yang bertanggung-jawab. Sementara tuntutan terhadap Pratu Yapson Agu lebih tinggi dibanding Pratu Thamrin karena yang bersangkutan melakukan perbuatan lebih berat. Yapson menyundut bara kayu ke kemaluan Anggen Pugukiwo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar