100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

5 Januari 2011

Kasus Pelarangan Beribadah dan Penutupan Gereja dan Lembaga Kristen Tahun 2010

  1. Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Desa Arjowilangun, Kalipare, Malang, Jawa Timur, mengalami pengrusakan dan penutupan gereja serta larangan beribadah pada tanggal 18 April 2010. Sampai saat ini gereja tidak bisa digunakan untuk beribadah dan ibadah dilakukan di rumah jemaat. Jumlah jemaat 160 orang (dewasa, pemuda dan anak-anak). Kegiatan pelayanan sudah berlangsung sejak 1990, namun belum mendapatkan izin meskipun sudah mendapatkan tanda tangan dari 172 warga sekitar.
  2. Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) Jemaat Eppata Comal Pekalongan tidak diperbolehkan dipakai untuk beribadah oleh warga. Jemaat GKRI ini sudah beribadah di tempat tersebut sejak 2001 dan izin membangun gereja keluar 2003. Surat keberatan muncul 2008. Posisi gereja berada jauh dari pemukiman penduduk.
  3. Yayasan Eppata di Desa Ujung Gede Kecamatan Ampel Gading, Comal Pekalongan dilarang beraktivitas oleh warga setempat. Yayasan ini berada jauh dari pemukiman penduduk sekitar.
  4. Gereja Allah Baik (GAB) di Mojokerto ditutup dan dilarang untuk digunakan beribadah oleh Bakesbangpol Kota Mojokerto dengan alasan bahwa tempat tersebut (Ruko) bukan diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Setelah berhasil menutup GAB, Bakesbangpol juga menyurati 7 gereja lain (antara lain, GBI Mawar Saron, dll.) tertanggal 3 Mei 2010 untuk menghentikan aktivitas beribadahnya.
  5. Panti Asuhan Griya Pamengku Putra dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) KADESI (singkatan: Kasih Desa Indonesia) di Dusun Cangkrep Kidul, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, tanggal 16 Januari 2010, didatangi oleh sekelompok orang tertentu, santri dari Pondok Pesantren. Mereka juga mengusir anak-anak sekolah dan pengelola panti asuhan untuk keluar dari tempat itu. Orang-orang tersebut juga mengancam akan membakar Panti Asuhan dan SMTK kalau masih terus melaksanakan aktivitasnya. Batas waktunya sampai akhir Februari 2010.
  6. Gedung Sekolah Katolik Santo Bellarminus (SD, SMP, dan SMA) diserang dan dirusak oleh 12 orang tak dikenal, Kamis, 6 Mei 2010. Mereka melakukan perusakan dengan memecahkan kaca-kaca ruang kepala sekolah dasar, kantor yayasan, dan kantor rumah tangga, dan pos keamanan. Aksi penyerangan itu merupakan kali pertama terjadi sejak sekolah ini berdiri pada 1993. Akibatnya sekolah diliburkan selama 3 hari.
  7. Tiang-tiang dan bedeng-bedeng untuk membangun Wisma Penabur di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, dirusak oleh massa pada 27 April 2010. Ada yang melakukan provokasi bahwa yang akan dibangun adalah gereja, padahal bukan. Massa bukan warga sekitar lokasi pembangunan wisma tersebut. Izin untuk pembangunan wisma sudah dimiliki oleh BPK Penabur.
  8. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jatimulya, Bekasi, dilarang untuk melaksanakan kegiatan ibadah di gedung gereja sejak Januari 2010. Kasus pelarangan beribadah ini sudah berlangsung sejak 14 Juni 2008, dan akhir-akhir ini semakin gencar, bahkan massa sering melakukan pelarangan langsung pada hari Minggu ketika umat akan beribadah.
  9. GPIB Galilea Galaxi, Bekasi, diminta untuk menghentikan pembangunan gereja sejak tahun lalu, dan sampai sekarang masih mengalami intimidasi dari sekelompok orang.
  10. GKI Bakal Jemaat Taman Yasmin, Bogor, sejak Januari 2010, diintimidasi untuk menghentikan pembangunan gerejanya. Padahal pembangunan itu sudah mendapatkan izin resmi dari Walikota Kota Bogor sejak Juli 2006 setelah melalui prosedur yang resmi dan benar serta memenuhi segala persyaratan. Belakangan SK tersebut dibatalkan karena tekanan sekelompok orang yang meminta agar pembangunan Gedung Gereja dihentikan. Sejak Maret 2010, gereja yang sedang dibangun ini disegel oleh Pemerintah Kota Bogor sehingga sejak saat itu warga gereja melaksanakan ibadah Minggu di pinggir trotoar di depan bangunan gedung gereja yang disegel tersebut.Sumber PGGI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar