100 Juta Suara Dukung "REFERENDUM" West Papua

4 Januari 2011

Meneg PP dan PA: Ada Indikasi Perdagangan Orang di Papua

Meneg PP dan PA: Ada Indikasi Perdagangan Orang di Papua
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari memaparkankan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Papua dan Papua Barat. "Ada indikasi perdagangan orang di Papua dan Papua Barat," tutur Linda Amalia Sari Gumelar usai Pemaparan Program Prioritas Kesejahteraan Rakyat 2011 di Jakarta, Selasa (4/1).

Linda yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penangaan TPPO mengatakan laporan sementara yang ia terima, Papua dan Papua Barat adalah salah satu tujuan TPPO. Berdasarkan laporan ada beberapa perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai penjaga kafe. "Bahkan ada indikasi menjadi pekerja seks," tutur dia.

Sampai saat ini Kemeneg PP dan PA, ditambahkan dia, masih melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran kasus tersebut. Di sisi lain Linda mengakui bahwa korban TPPO memiliki kencenderungan meningkat. Berdasarkan data Migrant Care tahun 2009 setiap tahunnya sekitar 450 ribu warga negara Indonesia (70 persennya perempuan) diberangkatkan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut sekitar 46 persen terindikasi kuat menjadi korban TPPO.

Dan saat ini baru terbentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di 20 provinsi dan 70 kabupaten kota. Ke depan Linda memaparkan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO bisa dibentuk di 33 provinsi. "Karena saat ini daerah yang menjadi asal dan tujuan dari TPPO bisa dari mana saja," tutur Linda. 

Sementara riset dan penelusuran Komisi Nasional Perlindungan Anak terhadap kasus penjualan bayi dan anak meningkat di tahun 2010 dibanding tahun 2009. Tahun 2009 Komnas menerima laporan anak hilang sebanyak 102 kasus. Sementara di tahun 2010 meningkat menjadi 110 kasus. "Hasil penelurusan kami anak dan bayi yang diculik itu rata-rata dijual untuk adopsi ilegal di dalam da luar negeri. Umumnya mendapat upah 5-10 juta," tutur Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Karena itu Komnas PA meminta kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menangani kasus TPPO.Arist mengatakan sudah ada gugus tugas yang menangani, seharusnya permasalahan bisa lebih tertangani dan kasus bisa menurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar