JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai rekomendasi Komnas HAM tentang kekerasan di Papua harus ditindaklanjuti dengan tindakan pro justisia dan bukan dibiarkan tanpa proses hukum yang layak bagi pelakunya.
"Peniadaan penuntasan kasus pelanggaran berat HAM di Papua, sebagaimana dilaporkan Komnas HAM, sama artinya dengan memelihara kejahatan tanpa hukuman di Papua," ujar Haris dalam siaran pers di Jakarta.
Kontras menilai penghukuman melalui pengadilan militer sebelumnya yakni rekomendasi ke Pangdam Cendrawasih tidak layak dilakukan mengingat mekanisme Peradilan militer tidak mengenal pelanggaran HAM dan kejahatan ‘penyiksaan’. Selain itu, Haris menyatakan bahwa Komnas HAM tidak mengakui unsur meluas dan sistematis meskipun telah terjadi 70 kasus penyiksaan di Papua selama 2004-2010.
Pada pekan ini, tim Komnas HAM ini merilis hasil pemantauan tiga persitiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Puncak jaya, yaitu; pembunuhan pendeta Kinderman Gire, video kekerasan dalam pelaksanaan operasi dan video kekerasan dalam proses interogasi.
Komnas HAM menyebutkan bahwa ketiga kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM didasarkan pada perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) pelanggaran HAM yang menjadi temuan, yaitu; perampasan hak hidup, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, hak untuk bebas dari penyiiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan hak atas rasa aman
"Meskipun menegaskan adanya pelanggaran HAM serius pada kasus kekerasan di Puncak Jaya namun Komnas HAM tidak merekomendasikan pembentukan tim penyelidik pro justisia dengan dalih wewenang yang digunakan dalam pemantauan dan penyelidikan kekerasan di Puncak Jaya ini adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Haris.
Kontras memaparkan penyiksaan merupakan pelanggaran norma kebiasaan internasional dan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia. Indonesia sudah meratifikasi konvensi yang mengatur soal pelarangan praktek penyiksaan dan dalam UU Pengadilan HAM yang menyatakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan adalah penyiksaan.
Selain itu, negara peserta konvensi anti penyiksaan harus menghukum pelaku-pelakunya dengan memperhatikan prinsip peradilan yang baik dan jujur serta memperhatikan hak-hak korban.(ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar