Besar Kecil Normal
Pasukan gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2010 di Monas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menyerahkan sepenuhnya kasus kekerasan oleh anggota TNI di Papua ke pengadilan militer yang memproses kasus ini. "Keputusan nanti dari peradilan militer," kata Inspektur Jenderal Mabes TNI, Letnan Jenderal M. Noer Muis, ketika dihubungi, Rabu (5/1).
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan tiga kasus kekerasan oleh anggota TNI di Papua sepanjang 2010 tergolong pelanggaran HAM serius. Salah satu dari kasus itu, yang terekam dalam video pada 17 Maret 2010, telah dinyatakan oleh TNI sebagai tindakan indisipliner.
Saat itu, pasukan TNI menginterogasi warga Kampung Gurage, Distrik Tingginambut. Saat interogasi, menurut Komnas HAM, kekerasan terhadap warga memang terjadi.
Empat oknum prajurit didakwa sebagai pelaku tindak kekerasan itu, masing-masing Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistio, Prada Dwi Purwanto, dan seorang perwira Letda Cosmos. Keempatnya telah divonis oleh Pengadilan Militer Jayapura.
"Dari vonis pengadilan, semua oknum terbukti melanggar ketentuan (operasi)," kata Muis. Keempat prajurit itu mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Muis mengatakan, operasi TNI yang dilakukan di daerah rawan konflik memang memiliki perlakuan yang berbeda. Ketika keamanan masyarakat tidak terjamin, lanjutnya, ada ketegasan dari TNI untuk menindak orang-orang yang diduga kuat sebagai pengacau keamanan. "Bertugas di daerah rawan memang ada kekhususan," ujarnya.
Sementara Komnas HAM, kata Muis, melihat kasus kekerasan di Papua dari sisi universal tentang kemanusiaan. "Berbeda dengan di daerah normal, (operasi) itu bisa dianggap hal berlebihan," kata dia.
Namun demikian, TNI tetap tidak dapat mentolerir tindakan prajuritnya yang menyalahi ketentuan operasi. TNI, lanjutnya, tidak segan-segan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar peraturan. "Kalau memang terbukti melanggar, kita akan proses hukum," ujarnya.
TNI, kata Muis, juga mengharapkan partisipasi Komnas HAM agar ke depan dapat memberikan pengetahuan yang memadai tentang hak asasi kepada para prajurit TNI. Hal itu dimaksudkan agar kejadian pelanggaran seperti di Papua tidak terulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar